BALEG BERI PENJELASAN MAHASISWA ESA UNGGUL MEKANISME PERUNDANG-UNDANGAN
Badan Legislasi DPR RI, Senin (14/3) memberi penjelasan dihadapan enam puluh mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Esa Unggul tentang Tata Cara Pembentukan Undang-Undang di DPR.
Dalam audiensi dengan Wakil Ketua Baleg DPR Dimyati Natakusumah mengatakan, tidak mudah untuk membuat sebuah Undang-undang. Karena, kata Dimyati, undang-undang itu harus dapat mengakomodir seluruh pemangku kepentingan dan jangan sampai ada salah satu pihak yang dirugikan.
Dia mencontohkan, seperti RUU tentang Pengendalian Dampak Produk Tembakau terhadap Kesehatan yang sekarang ini sedang dibahas DPR. Dalam hal ini DPR tidak bisa tergesa-gesa dan harus hati-hati karena ini menyangkut nasib petani yang akan dirugikan, industri rokok yang merasa dirugikan dan juga menyangkut cukai rokok yang menghasilkan devisa yang sangat besar.
Disinilah perlunya kehati-hatian dalam membahas RUU ini, karena harus mendapatkan berbagai masukan dari semua stakeholders.
Dihadapan mahasiswa Esa Unggul, Dimyati mengatakan, RUU dapat berasal dari DPR, Presiden atau DPD. DPR bersama-sama dengan Pemerintah telah menetapkan Daftar RUU Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2010 – 2014 sebanyak 247 RUU dan 5 (lima) Rancangan Undang-Undang Kumulatif Terbuka. Dari 247 RUU tersebut 60 persennya merupakan usul inisatif DPR dan 40 persen merupakan usul inisatif dari Pemerintah.
Untuk tahun 2011, telah ditetapkan Program Legislasi Nasional Rancangan Undang-Undang Prioritas sebanyak 70 RUU dan 5 (lima) RUU Kumulatif Terbuka.
Dimyati menambahkan, Badan Legislasi dalam menyusun Prolegnas di lingkungan DPR dilakukan dengan mempertimbangkan usulan dari fraksi, komisi, DPD atau masyarakat.
Usulan tersebut disampaikan secara tertulis dengan menyebutkan judul rancangan undang-undang disertai dengan alasan yang memuat urgensi dan tujuan penyusunan, sasaran yang ingin diwujudkan, pokok pikiran, lingkup atau obyek yang akan diatur dan jangkauan serta arah pengaturan.
Dalam pembahasan setiap RUU, dewan selalu meminta berbagai masukan dari seluruh pemangku kepentingan dan juga meminta berbagai masukan ke daerah-daerah.
Dimyati menambahkan, Pembahasan RUU dilakukan berdasarkan tingkat pembicaraan, Pembicaraan Tingkat I dilakukan dalam rapat komisi, rapat gabungan komisi, rapat Badan Legislasi, rapat Panitia Khusus atau rapat Badan Anggaran bersama dengan menteri yang mewakili Presiden. Sedang Pembicaraan Tingkat II sudah memasuki tahap Pengambilan Keputusan yang dilakukan dalam rapat paripurna.
Pada kesempatan tersebut, Dekan Fakultas Hukum Universitas Esa Unggul Wasis Susetyo mengatakan, kehadiran para mahaiswanya ke Baleg ini untuk mempelajari mekanisme Perancangan Peraturan Perundang-Undangan, dimana salah satu fungsi DPR merupakan fungsi Legislasi (membuat undang-undang).
Selain itu, di Fakultas Hukum Esa Unggul menjadi kewajiban dalam kurikulum berbasis kompetensi dimana mahasiswa bukan hanya belajar di kelas, tapi juga langsung melihat bagaimana praktek-praktek di lapangan.
Dia berharap, kehadiran mahasiswa-mahasiswa ini akan semakin memperkaya khasanah keilmuan bagi anak didiknya terkait dengan jurusan yang diambilnya. (tt) foto:RY/parle